Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 3 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Pengalihan Alur Sungai (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| PERSYARATAN | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pertanggung-jawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan 2. Izin berusaha (Nomor Induk Berusaha) yang telah dimiliki oleh pemohon... (dst sesuai sumber) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 28 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis |
| KEWAJIBAN | Kewajiban Pemegang Izin Pengalihan alur sungai: 1. Membangun konstruksi ruas Sungai baru dengan luas ruas sungai dan kapasitas alir paling sedikit sama dengan ruas Sungai yang akan dialihkan alurnya beserta bangunan pelengkapnya... (dst sesuai sumber) |
| MASA BERLAKU | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada menteri yang membidangi sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal permohonan alur sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diterbitkannya persetujuan operasi atas sungai baru. |
| PARAMETER | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota |
| KEWENANGAN | Gubernur |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
