Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 2 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| PERSYARATAN | A. Syarat Administrasi: 1. Maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air 2. Lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air 3. Jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan 4. Jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air 5. Jenis prasarana dan teknologi yang digunakan B. Syarat Teknis: 1. Gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun... (dst sesuai sumber) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 30 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis |
| KEWAJIBAN | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan 2. Melaporkan bukti pelunasan denda administratif Kepada Menteri cq Dirjen SDA 3. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air... (dst sesuai sumber) |
| MASA BERLAKU | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjang b. Sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun, dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air c. Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi... (dst sesuai sumber) |
| PARAMETER | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/ Kota |
| KEWENANGAN | Bupati/Walikota |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |