Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| PERSYARATAN | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan 3. Izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon B. Surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat C. Syarat Teknis: 1. Jumlah dan jadwal pengambilan Air 2. Gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun D. Kajian teknis (khusus pembangkit listrik tenaga surya terapung) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 1. 7 Hari (tanpa klarifikasi teknis) 2. 9 Hari (jika memerlukan klarifikasi teknis); atau 3. 14 Hari (jika memerlukan rekomendasi teknis) |
| KEWAJIBAN | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air 3. Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air 4. Melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air 5. Melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air 6. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan 7. Memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan |
| MASA BERLAKU | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang b. Sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun c. Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi |
| PARAMETER | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota |
| KEWENANGAN | Gubernur |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
