Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 6 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) |
| SEKTOR | G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL |
| PERSYARATAN | 1. Sertifikat akreditasi atau surat penunjukan untuk LPK yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dalam rangka pelaksanaan pemberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib 2. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 3 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud) 2. Menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya 3. Jika tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya jika pelaku usaha tidak melakukan tindakan perbaikan |
| MASA BERLAKU | 1. Sesuai masa berlaku sertifikat akreditasi dan dapat diperpanjang 2. 2 (dua) tahun bagi LPK yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI secara wajib |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
