Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)

NO. PBUMKU1
NOMENKLATUR PBUMKUSurat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
SEKTORG. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
PERSYARATAN1. Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah 2. Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar 3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi
JANGKA WAKTU PENERBITAN5 Hari
KEWAJIBAN1. Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh instansi teknis 2. Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah 3. Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
MASA BERLAKUSesuai dengan jangka waktu penunjukan sebagai Penjual Langsung, paling lama selama 3 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)