Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) |
| SEKTOR | G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah 2. Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar 3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 5 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh instansi teknis 2. Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah 3. Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas |
| MASA BERLAKU | Sesuai dengan jangka waktu penunjukan sebagai Penjual Langsung, paling lama selama 3 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |