Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Surat Pendaftaran Bahan Berbahaya

NO. PBUMKU14
NOMENKLATUR PBUMKUSurat Pendaftaran Bahan Berbahaya
SEKTORF. PERINDUSTRIAN
PERSYARATAN1. Bagi produsen bahan berbahaya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas b. Menyampaikan uraian mengenai proses produksi dan fasilitas pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pengangkutan bahan berbahaya c. Memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup d. Memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat e. Memiliki tenaga ahli di bidang pengelolaan bahan berbahaya 2. Bagi industri pengguna akhir bahan berbahaya harus memenuhi ketentuan menyampaikan nama penanggung jawab, uraian proses produksi, dan surat pernyataan
JANGKA WAKTU PENERBITAN5 Hari
KEWAJIBAN1. Produsen terdaftar bahan berbahaya wajib melaporkan kepada direktur jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas perindustrian provinsi setempat 2. Industri pengguna akhir terdaftar bahan berbahaya wajib melaporkan mengenai data pengadaan dan penggunaan bahan berbahaya untuk proses produksinya
MASA BERLAKUSelama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usaha
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)