Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 14 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Pendaftaran Bahan Berbahaya |
| SEKTOR | F. PERINDUSTRIAN |
| PERSYARATAN | 1. Bagi produsen bahan berbahaya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas b. Menyampaikan uraian mengenai proses produksi dan fasilitas pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pengangkutan bahan berbahaya c. Memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup d. Memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat e. Memiliki tenaga ahli di bidang pengelolaan bahan berbahaya 2. Bagi industri pengguna akhir bahan berbahaya harus memenuhi ketentuan menyampaikan nama penanggung jawab, uraian proses produksi, dan surat pernyataan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 5 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Produsen terdaftar bahan berbahaya wajib melaporkan kepada direktur jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas perindustrian provinsi setempat 2. Industri pengguna akhir terdaftar bahan berbahaya wajib melaporkan mengenai data pengadaan dan penggunaan bahan berbahaya untuk proses produksinya |
| MASA BERLAKU | Selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usaha |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |