Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 7 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Memenuhi standar penerapan distribusi ikan 2. Surat keterangan mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis cara distribusi ikan yang baik 3. Memiliki panduan cara distribusi ikan yang baik unit usahanya 4. Laporan hasil penilaian cara distribusi ikan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menerapkan cara distribusi ikan yang baik secara konsisten dan 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang memuat paling sedikit: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Teknologi yang digunakan dalam kegiatan distribusi ikan c. Tenaga kerja d. Asal dan tujuan distribusi ikan dan e. Jenis dan volume ikan |
| MASA BERLAKU | 4 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |