Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai Penunjang Kegiatan Utama

NO. PBUMKU67
NOMENKLATUR PBUMKUPenyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai Penunjang Kegiatan Utama
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif 2. Program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran
KEWAJIBAN1. Memenuhi aspek: a. teknis keselamatan; dan b. teknis keamanan 2. Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis 3. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan 4. Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan: a. pengolahan; b. pemanfaatan; dan/atau c. pengalihan 5. Pemegang PB UMKU a. PB kegiatan utama habis masa berlakunya; b. badan hukum/usaha pemegang PB bubar; c. badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau d. fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan
MASA BERLAKU5 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)