Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 63 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Operasi Fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi 3. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi 4. Dokumen program perawatan 5. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion 6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif untuk fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radioaktif 7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif untuk fasilitas pemeriksaan peti kemas |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan 2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi 3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif dilakukan 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati 6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan 8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan 9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif untuk fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radioaktif |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |