Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 62 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Konstruksi Fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif 3. Dokumen program komisioning |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan 3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati 6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen 7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
