Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 61 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Penanda dan/atau Perunut Menggunakan Zat Radioaktif |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen sistem manajemen. 4. Dokumen program perawatan. 5. Program keamanan zat radioaktif (diperbaharui sesuai tahap operasi). 6. Dokumen program dekomisioning fasilitas. 7. Jaminan finansial dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif. 8. Program pengelolaan limbah radioaktif. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. |
| KEWAJIBAN | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan ketentuan proteksi, keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase. 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan. 8. Melakukan perawatan sesuai program. 9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif. |
| MASA BERLAKU | 5 tahun. |
| PARAMETER | Seluruh. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |