Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Penanda dan/atau Perunut Menggunakan Zat Radioaktif

NO. PBUMKU61
NOMENKLATUR PBUMKUPenanda dan/atau Perunut Menggunakan Zat Radioaktif
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen sistem manajemen. 4. Dokumen program perawatan. 5. Program keamanan zat radioaktif (diperbaharui sesuai tahap operasi). 6. Dokumen program dekomisioning fasilitas. 7. Jaminan finansial dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif. 8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan ketentuan proteksi, keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase. 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan. 8. Melakukan perawatan sesuai program. 9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)