Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 59 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen sistem manajemen 4. Dokumen program perawatan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan 2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen 3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati 6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan 7. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
