Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 56 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Penyimpanan Sementara Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif 4. Dokumen sistem manajemen 5. Program pengelolaan limbah radioaktif |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan 2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen 3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati 6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan 8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
