Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 54 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pemindai Bagasi atau Barang Lainnya Menggunakan Sumber Radiasi Pengion |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif 2. Dokumen program perawatan 3. Dokumen sistem manajemen 4. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 5 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan 2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen 3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati 6. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan 8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan 9. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
