Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)

NO. PBUMKU50
NOMENKLATUR PBUMKU*Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif. 4. Dokumen sistem manajemen. 5. Dokumen program perawatan. 6. Jaminan finansial penanganan limbah radioaktif. 7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan ketentuan proteksi, keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase. 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan. 8. Melaksanakan perawatan sesuai program. 9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)