Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai Penunjang Kegiatan Utama

NO. PBUMKU49
NOMENKLATUR PBUMKUFasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai Penunjang Kegiatan Utama
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen sistem manajemen. 4. Dokumen program perawatan.
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan. 7. Melaksanakan perawatan sesuai program.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)