Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Pendidikan, Penelitian, dan/atau Pelatihan

NO. PBUMKU46
NOMENKLATUR PBUMKUPemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Pendidikan, Penelitian, dan/atau Pelatihan
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen hasil justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen keamanan. 3. Dokumen sistem manajemen. 4. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif. 5. Dokumen rencana teknis fasilitas. 6. Dokumen program perawatan. 7. Jaminan finansial penanganan limbah radioaktif (untuk zat radioaktif kategori I, II, III).
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran (berdasarkan pola masa penerbitan fasilitas).
KEWAJIBAN1. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase zat radioaktif. 2. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan/keamanan berkala. 3. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)