Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 36 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Dekomisioning Fasilitas Radioterapi |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai tahap dekomisioning. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. |
| KEWAJIBAN | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU terbit. 3. Melakukan penanganan limbah radioaktif dari dekomisioning. 4. Melaksanakan sistem manajemen pada proses dekomisioning. 5. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 7. Melaporkan hasil dekomisioning. |
| MASA BERLAKU | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. |
| PARAMETER | Seluruh. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |