Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo

NO. PBUMKU31
NOMENKLATUR PBUMKUOperasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap operasi. 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif tahap operasi. 4. Dokumen sistem manajemen tahap operasi. 5. Dokumen program perawatan. 6. Dokumen program dekomisioning. 7. Jaminan finansial dekomisioning. 8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
JANGKA WAKTU PENERBITAN30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan ketentuan proteksi, keselamatan radiasi, keamanan zat radioaktif dilakukan. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan. 7. Melaksanakan perawatan sesuai program. 8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)