Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202596900
KBLI 202096990

Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL

Kode & Judul KBLI 2025
96900 - Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
96990 - Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan berbagai kegiatan layanan pribadi rumah tangga seperti memasak, mencuci, membersihkan, menyetrika, di rumah tangga. Kelompok juga mencakup - kegiatan astrologi dan spiritualis; - kegiatan sosial seperti layanan pendamping, layanan kencan, dan kegiatan jaringan cepat lainnya, layanan biro perkawinan; - organisasi keturunan atau kesilsilahan; - layanan perawatan hewan peliharaan seperti penitipan, perawatan, penjagaan, dan pelatihan hewan peliharaan; kegiatan membisikkan kuda; - pengoperasian tempat penampungan hewan untuk hewan terlantar; - kegiatan tukang semir sepatu, porter, tukang parkir valet, dll.; - pengoperasian konsesi mesin layanan pribadi yang dioperasikan dengan koin (bilik foto, mesin penimbang, mesin untuk memeriksa tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin, dll.); - pengoperasian bilik foto dan mesin cetak foto untuk mencetak foto dari catatan elektronik, misalnya dari telepon, kartu memori, dan diska lepas/flash drive; - kegiatan seniman tato, yang menggunakan zat biologis, seperti henna, untuk dekorasi sementara; - kegiatan menjaga rumah; - kegiatan penyelenggara acara pribadi (kecuali pemakaman), seperti wedding planner, penyelenggara pesta ulang tahun, pesta bujangan dan pesta lajang, dan perayaan tahunan. Kelompok ini tidak mencakup
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.