
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202596300
KBLI 202096910
Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait
Kode & Judul KBLI 2025
96300 - Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
96910 - Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan YBDI
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan terkait, seperti: - mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka; - menyediakan layanan penguburan atau kremasi; - penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka; - penyewaan atau penjualan makam; - pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. Kelompok tidak mencakup - kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130; - kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan 9491.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.