
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202593199
KBLI 202051106, 93199
Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga YTDL
Kode & Judul KBLI 2025
93199 - Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
51106 - Angkutan Udara untuk Olahraga
93199 - Aktivitas Lainnya Yang Berkaitan Dengan Olahraga
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya, kegiatan peserta e-sport perorangan, kegiatan pemandu gunung, pengoperasian terowongan angin vertical aerodinamik, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan serta kegiatan penunjang kegiatan memancing dan berburu sebagai olahraga maupun rekreasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya. RUANG LINGKUP
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93195, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.