
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202591429
KBLI 202091039
Aktivitas Cagar Alam Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
91429 - Aktivitas Cagar Alam Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan alam lainnya seperti konservasi alam, dan cagar alam, yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Jangka Waktu
17
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kawasan Konservasi Nasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kawasan Konservasi Daerah | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Berita acara verifikasi lapangan | 17 |
| 2 | Proposal rencana usaha | 17 |
| 3 | Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 17 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi | 17 |
| 2 | Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha | 17 |
| 3 | Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi | 17 |
| 4 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan | 17 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Jangka Waktu
17
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kawasan Konservasi Nasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kawasan Konservasi Daerah | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Berita acara verifikasi lapangan | 17 |
| 2 | Proposal rencana usaha | 17 |
| 3 | Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 17 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi | 17 |
| 2 | Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha | 17 |
| 3 | Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi | 17 |
| 4 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan | 17 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Jangka Waktu
17
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kawasan Konservasi Daerah | Gubernur |
| 2 | Kawasan Konservasi Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Berita acara verifikasi lapangan | 17 |
| 2 | Proposal rencana usaha | 17 |
| 3 | Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 17 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi | 17 |
| 2 | Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha | 17 |
| 3 | Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi | 17 |
| 4 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan | 17 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Jangka Waktu
17
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kawasan Konservasi Daerah | Gubernur |
| 3 | Kawasan Konservasi Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Berita acara verifikasi lapangan | 17 |
| 2 | Proposal rencana usaha | 17 |
| 3 | Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 17 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi | 17 |
| 2 | Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha | 17 |
| 3 | Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi | 17 |
| 4 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan | 17 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.