Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202591112
KBLI 202091012

Aktivitas Perpustakaan Swasta

Kode & Judul KBLI 2025
91112 - Aktivitas Perpustakaan Swasta
Kode & Judul KBLI 2020
91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan swasta; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.