Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202590120
KBLI 202090023

Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Kode & Judul KBLI 2025
90120 - Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
Kode & Judul KBLI 2020
90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396; - produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912; - pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990; - aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420; - aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini melakukan praktik seni dengan berbagai macam medium dan metode yang mencakup kualitas tangible dan intangible. Tangible dalam kerja dan karya seni dalam konteks kebudayaan meliputi segala hasil praktik kerja seni rupa melalui bermacam-macam pendekatan medium: lukis, gambar (drawing), patung, kriya, grafis, street art, instalasi, mixed-media, seni konseptual, happening, performance art, fotografi, video art, seni berbasis IPTEK (science art), sound art, site-specific, seni berbasis komunitas (community based art), seni media (media art), seni media baru (new media art). Termasuk dalam kelompok ini adalah para seniman seni rupa, artisan, kurator, pematung, kartunis, peneliti bidang kesenian, kolektor galeris, kritikus seni rupa, manajer seni, art handler, organisasi dan ruang seni, arsiparis seni, dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.