
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202587202
KBLI 202087202
Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Kode & Judul KBLI 2025
87202 - Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Kode & Judul KBLI 2020
87202 - Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Penyandang Disabilitas Laras
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.