Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202586993
KBLI 202086903

Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Kode & Judul KBLI 2025
86993 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Kode & Judul KBLI 2020
86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Laboratorium Kesehatan Klinik, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium medis (laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), laboratorium pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas utama25
2Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas utama25
2Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas utama25
2Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas utama25
2Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan28
2Lokasi pelayanan28
3Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia28
4Dokumen jenis pelayanan kesehatan28
5Ketersediaan tempat tidur rawat inap28
6Kelaiklautan Kapal28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28
3Memiliki nomor register rumah sakit kapal28
4Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan28
2Lokasi pelayanan28
3Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia28
4Dokumen jenis pelayanan kesehatan28
5Ketersediaan tempat tidur rawat inap28
6Kelaiklautan Kapal28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28
3Memiliki nomor register rumah sakit kapal28
4Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan28
2Lokasi pelayanan28
3Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia28
4Dokumen jenis pelayanan kesehatan28
5Ketersediaan tempat tidur rawat inap28
6Kelaiklautan Kapal28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28
3Memiliki nomor register rumah sakit kapal28
4Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan28
2Lokasi pelayanan28
3Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia28
4Dokumen jenis pelayanan kesehatan28
5Ketersediaan tempat tidur rawat inap28
6Kelaiklautan Kapal28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28
3Memiliki nomor register rumah sakit kapal28
4Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen profil bank plasma25
2Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)25
3Dokumen penanggung jawab bank plasma25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma25
2Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen profil bank plasma25
2Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)25
3Dokumen penanggung jawab bank plasma25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma25
2Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen profil bank plasma25
2Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)25
3Dokumen penanggung jawab bank plasma25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma25
2Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen profil bank plasma25
2Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)25
3Dokumen penanggung jawab bank plasma25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma25
2Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas pratama25
2Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas pratama25
2Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas pratama25
2Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
LABORATORIUM MEDIS
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium medis kelas pratama25
2Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar pelayanan patologi klinik25
2Memenuhi standar mikrobilogi klinik25
3Memenuhi standar parasitologi klinik25
4Memenuhi standar patologi anatomik25
5Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan25
2Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan25
2Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan25
2Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan25
2Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi28
2Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit28
3Daftar bangunan, prasarana dan peralatan28
4Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia28
5Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki Nomor Register Rumah Sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi28
2Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit28
3Daftar bangunan, prasarana dan peralatan28
4Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia28
5Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki Nomor Register Rumah Sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi28
2Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit28
3Daftar bangunan, prasarana dan peralatan28
4Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia28
5Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki Nomor Register Rumah Sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi28
2Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit28
3Daftar bangunan, prasarana dan peralatan28
4Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia28
5Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki Nomor Register Rumah Sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR BANK MATA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank mata25
2Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR BANK MATA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank mata25
2Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR BANK MATA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank mata25
2Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR BANK MATA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil bank mata25
2Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil UPD25
2Denah bangunan UPD25
3Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD25
4Daftar nama SDM UPD25
5Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional25
6Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)25
7Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)25
8Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi UPD25
2Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku25
3Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku25
4Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil UPD25
2Denah bangunan UPD25
3Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD25
4Daftar nama SDM UPD25
5Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional25
6Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)25
7Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)25
8Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi UPD25
2Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku25
3Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku25
4Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil UPD25
2Denah bangunan UPD25
3Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD25
4Daftar nama SDM UPD25
5Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional25
6Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)25
7Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)25
8Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi UPD25
2Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku25
3Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku25
4Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
UNIT TRANSFUSI DARAH
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil UPD25
2Denah bangunan UPD25
3Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD25
4Daftar nama SDM UPD25
5Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional25
6Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)25
7Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)25
8Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi UPD25
2Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku25
3Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku25
4Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
2Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
2Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
2Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
2Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)25
3Dokumen sumber daya manusia25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Optikal
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik-
2Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)-
3Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)-
4Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Optikal
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik-
2Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)-
3Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)-
4Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Optikal
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik-
2Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)-
3Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)-
4Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Optikal
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik-
2Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)-
3Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)-
4Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik;-
2Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
3Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan Dokumen Induk Industri farmasi-
2Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Selama melakukan kegiatan produksi-
3Melaporkan kegiatan produksi kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan meliputi:

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat;

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, untuk Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Obat-obat Tertentu; dan

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Narkotika.

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.

Laporan data Industri Farmasi berisi informasi/profil Industri Farmasi termasuk kegiatan produksi dan peralatan produksi yang digunakan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar sarana, prasaran, dan prosedur
Daftar peralatan
Daftar sumber daya manusia sesuai kewenangan dan kompetensi
25 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen pembentukan unit laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit
Profil Laboratorium Pengolahan Sel dan/atau Sel Punca di rumah sakit
25 Hari
3Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang ditandatangani kepala/direktur rumah sakit
-
4Dokumen daftar sarana, prasarana, dan prosedur untuk menjamin:

mutu pengolahan dan produk

kesehatan dan keselamatan kerja personel serta penanganannya baik dari agen biologi maupun bahan B3 dan lingkungan sekitarnya

pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan namun tidak termasuk pegangkutan, pengolahan dan pemusnahan;

bahan sumber dalam kondisi terjaga dan aman sesuai dengan persyaratan serta bahan sumber dalam kondisi aman bagi petugas laboratorium dan lingkungan

kondisi lingkungan, air, dan udara serta pasokan listrik untuk menjamin mutu pengolahan dan produk
-
5Format ASSESSMENT LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS DI RUMAH SAKIT-
6Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.-
7Dokumen profil Laboratorium Pengolahan-
8Dokumen pembentukan unit Laboratorium Pengolahan di rumah sakit.-
9Organisasi-
10Dokumen daftar sumber daya manusia-
11Dokumen daftar peralatan pengolahan Sel Punca dan peralataan pendukung-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Standar pelayanan dialisis-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Izin operasional Fasilitas layanan kesehatan yang masih berlaku5 Hari
2Bukti kepemilikan atau bukti kerjasama fasilitas pemeriksaan kadar bahan kimia seperti logam berat/pelarut dalam darah atau urin (monitoring biologi)5 Hari
3Sertifikat peralatan laboratorium klinik5 Hari
4Sertifikat kalibrasi peralatan audiometri dan spirometri5 Hari
5Sertifikat kalibrasi peralatan rontgen5 Hari
6Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan5 Hari
7Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja untuk Bekerja Penuh di Perusahaan5 Hari
8Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan5 Hari
9Surat Pernyataan Pelaku Usaha5 Hari
10Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas-
11Formulir data teknis Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja-
12Fasilitas Lain untuk Pemeriksaan Spesifik Lainnya (bila ada)-
13Bukti Kepemilikan atau Bukti Kerjasama Fasilitas Pemeriksaaan Kadar Bahan Kimia seperti logam berat/ pelarut dalam darah atau urine (Monitoring Biologi)-
14Sertifikat Kalibrasi Spirometer dan Audiometer-
15Sertifikat Kalibrasi Peralatan Laboratorium Klinik-
16Sertifikat Kalibrasi Peralatan Pemeriksaan Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Kerja-
17Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan-
18Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Bekerja Penuh di Perusahaan;-
19Foto Pengurus-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha5 Hari
2Memelihara dokumen kegiatan5 Hari
3Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban5 Hari
4Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja5 Hari
5Menyampaikan laporan kepada menteri5 Hari
6Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja
Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban
Memelihara dokumen kegiatan
Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha
Menyampaikan laporan kepada menteri
5 Hari
7Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/ Pengujian dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja;-
8Menyampaikan laporan kepada menteri-
9Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan-
10Memelihara dokumen kegiatan;-
11Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Farmakope Indonesia dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya.-
2Standar dan Persyaratan kriteria dan tata laksana registrasi obat; dan-
3Pedoman uji boekivalensi-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat.-
2Melaporkan implementasi variasi kepada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan.-
3Melakukan implementasi perubahan melalui mekanisme pengendalian perubahan.-
4Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat selama Izin Edar berlaku.-
5Melaporkan jumlah, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa bets terakhir yang diedarkan kepada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang menyelenggar-kan urusan pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan.-
6Melaksanakan Persetujuan Registrasi Variasi.-
7Melaporkan realisasi importasi, produksi, dan distribusi Obat selama persetujuan penggunaan darurat kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
8Melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping Obat kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
9Melakukan studi/uji klinik lanjutan terhadap Obat yang sedang dalam penelitian uji klinik di dunia untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.-
10Bertanggung jawab terhadap mutu dan label Obat selama EUA Obat berlaku.-
11Memproduksi atau mengimpor Obat.-
12Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat serta melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping Obat kepada kepala lembaga yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai standar tata laksana penerapan farmakovigilans selama Izin Edar berlaku.-
13Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.-
2Standar dan Persyaratan Penilaian Obat Pengembangan Baru;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan progres pengembangan obat yang dilakukan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen pembentukan bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit
25 Hari
2Dokumen profil Bank-
3Dokumen pembentukan Bank.-
4Dokumen struktur organisasi SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi.-
5Dokumen daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi.-
6Dokumen daftar sarana, prasarana, dan prosedur-
7Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.-
8Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar yang masih berlaku;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang ditandatangani kepala/direktur rumah sakit
-
9Dokumen surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.-
10Dokumen daftar peralatan pemeriksaan dan peralataan pendukung yang bersih, terawat, dan terkualifikasi serta dikalibrasi.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Standar Pelayanan penyimpanan Bank-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen kualifikasi/validasi terkait perubahan.-
2Dokumen pengendalian perubahan dan dokumen pendukung terkait perubahan; dan-
3Daftar perubahan fasilitas;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Perpanjangan Sertifikat CPOB wajib diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPOB berakhir.-
2Wajib menotifikasi/mengajukan persetujuan perubahan fasilitas produksi yang telah tersertifikasi CPOB.-
3Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat CPOB.-
4Melaporkan Dokumen Induk Industri Farmasi 6 (enam) bulan setelah terbit sertifikat dan 1 (satu) bulan sejak perubahan.-
5Melaporkan kegiatan berusaha kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
6Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-
7Memenuhi Standar Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registry uji klinik ke Kementerian yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.-
2Melaporkan perubahan/ amandemen dokumen uji klinik-
3Melaporkan penghentian uji klinik-
4Melaporkan berakhirnya uji klinik-
5Melaporkan progres uji klinik-
6Melaporkan efek samping obat yang serius-
7Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.