Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202586992
KBLI 202086902

Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Kode & Judul KBLI 2025
86992 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kode & Judul KBLI 2020
86902 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dapat berupa keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, shinse, terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil Panti Sehat10
2Dokumen sarana dan prasarana10
3Dokumen sumber daya manusia10
4Dokumen pelayanan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan pelayanan10
2Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)10
3Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil Panti Sehat10
2Dokumen sarana dan prasarana10
3Dokumen sumber daya manusia10
4Dokumen pelayanan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan pelayanan10
2Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)10
3Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil Panti Sehat10
2Dokumen sarana dan prasarana10
3Dokumen sumber daya manusia10
4Dokumen pelayanan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan pelayanan10
2Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)10
3Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil Panti Sehat10
2Dokumen sarana dan prasarana10
3Dokumen sumber daya manusia10
4Dokumen pelayanan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan pelayanan10
2Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)10
3Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar10
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.