Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202586105
KBLI 202086105

Aktivitas Klinik Swasta

Kode & Judul KBLI 2025
86105 - Aktivitas Klinik Swasta
Kode & Judul KBLI 2020
86105 - Aktivitas Klinik Swasta
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Klinik Pratama:

• Rumah Bersalin Swasta,
• Clinic General Medical,
• Klinik Pengobatan Umum,
• Jasa Kesehatan Pemukiman (Residential Health Services), dan
• Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivitas ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Jangka Waktu
25
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Profil klinik25
2Self assesment klinik25
3Daftar obat dan BMHP25
4Daftar SDM klinik25
5Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan25
6Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B325
7Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)25
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
2Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan25
3Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)25
4Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
5Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
6Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku25
7Mendukung pelaksanaan program nasional25
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen kesesuaian mutu sumber radiasi pengion;-
3Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;-
4Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan-
5Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi5 Hari
7Dokumen sistem manajemen5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan layanan radiologi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas.-
2Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
3Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
5 Hari
4Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan5 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion5 Hari
6Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan5 Hari
7Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi5 Hari
8Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati5 Hari
9Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Foto Pengurus-
2Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Bekerja Penuh di Perusahaan;-
3Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan-
4Sertifikat Kalibrasi Peralatan Pemeriksaan Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Kerja-
5Sertifikat Kalibrasi Peralatan Laboratorium Klinik-
6Sertifikat Kalibrasi Spirometer dan Audiometer-
7Bukti Kepemilikan atau Bukti Kerjasama Fasilitas Pemeriksaaan Kadar Bahan Kimia seperti logam berat/ pelarut dalam darah atau urine (Monitoring Biologi)-
8Fasilitas Lain untuk Pemeriksaan Spesifik Lainnya (bila ada)-
9Formulir data teknis Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja-
10Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas-
11Surat Pernyataan Pelaku Usaha5 Hari
12Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan5 Hari
13Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja untuk Bekerja Penuh di Perusahaan5 Hari
14Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan5 Hari
15Sertifikat kalibrasi peralatan rontgen5 Hari
16Sertifikat kalibrasi peralatan audiometri dan spirometri5 Hari
17Sertifikat peralatan laboratorium klinik5 Hari
18Bukti kepemilikan atau bukti kerjasama fasilitas pemeriksaan kadar bahan kimia seperti logam berat/pelarut dalam darah atau urin (monitoring biologi)5 Hari
19Izin operasional Fasilitas layanan kesehatan yang masih berlaku5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;-
2Memelihara dokumen kegiatan;-
3Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan-
4Menyampaikan laporan kepada menteri-
5Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/ Pengujian dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja;-
6Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja
Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban
Memelihara dokumen kegiatan
Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha
Menyampaikan laporan kepada menteri
5 Hari
7Menyampaikan laporan kepada menteri5 Hari
8Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja5 Hari
9Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban5 Hari
10Memelihara dokumen kegiatan5 Hari
11Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;-
3Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
4Dokumen kajian keselamatan radiasi;-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi; dan

petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
-
6Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;-
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
10Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen sistem manajemen10 Hari
12Dokumen program perawatan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan layanan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; dan-
2Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
3Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
4Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
6Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan10 Hari
7Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
8Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
9Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
10Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha fasyankes-
2Dokumen daftar SDM, sarana, prasarana, pelayanan, peralatan, obat, dan struktur organisasi.-
3Alat-
4Dokumen struktur organisasi-
5SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi ketenagaan pelayanan Dialisis-
6Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi pelayanan Dialisis, yang ditandatangani oleh kepala/direktur rumah sakit;
-
7Dokumen surat pernyataan komitmen melakukan pelaporan/registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.-
8Persyaratan administrasi yang meliputi dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik utama25 Hari
9Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, pelayanan, ruangan, prasarana, peralatan, obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, sarana/ prasarana untuk pengelolaan limbah, dan sarana/prasarana lain untuk rumah sakit atau klinik utama yang menyelenggarakan pelayanan dialisis
SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi ketenagaan pelayanan dialisis
Dokumen struktur organisasi rumah sakit atau klinik utama yang memberikan pelayanan dialisis
Dokumen kerja sama dengan rumah sakit rujukan yang menyelenggarakan pelayanan dialisis (*berlaku untuk klinik utama)
25 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pelayanan dialisis-
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
4Menyelenggarakan pelayanan Dialisis berupa HD dan Dialisis Peritoneal25 Hari
5Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
Menyelenggarakan pelayanan Dialisis berupa HD dan Dialisis Peritoneal
25 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha Rumah Sakit atau Klinik-
2Skema struktur organisasi yang dilengkapi dengan foto dan ditandatangani direktur rumah sakit atau klinik-
3Self assesment penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI di rumah sakit atau klinik utama.28 Hari
4Daftar Alat yang Digunakan pada Pelayanan:

Fisik dan Jiwa

Laboratorium

Radiologi
-
5Dokumen profil penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau klinik utama-
6SDM:

Surat Izin Praktik Dokter

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Patologi Klinik

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Radiologi

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lain
-
7Dokumen surat keterangan sudah beroperasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota-
8Persyaratan khusus:

Dokumen bukti kalibrasi alat

Dokumen kerjasama untuk pengelolaan limbah

Standar Prosedur Operasional untuk Pelayanan Fisik & Jiwa, Laboratorium, Radiologi, dan Pengelolaan Limbah

Dokumen akreditasi rumah sakit atau pernyataan komitmen pelaku usaha klinik utama untuk melakukan akreditasi.

Dokumen pernyataan untuk memasukan dan memperbaharui data sarana, prasarana dan peralatan kesehatan pada aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) milik Kementerian kesehatan
-
9DOKUMEN SELF ASSESSMENT/PENGAWASAN SARANA PENYELENGGARA PEMERIKSAAN KESEHATAN CPMI-
10Dokumen perizinan berusaha RS atau klinik utama yang masih berlaku28 Hari
11Profil RS atau klinik utama untuk penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI28 Hari
12Dokumen struktur organisasi RS atau klinik utama yang memasukkan paling sedikit penanggung jawab penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI yang disahkan pimpinan RS atau klinik utama, termasuk dokumen uraian tugasnya28 Hari
13SIP tenaga medis/ tenaga kesehatan yang bekerja untuk pemeriksaan kesehatan CPMI.28 Hari
14Dokumen pengangkatan sebagai pegawai dan/atau perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dengan pegawai RS atau klinik utama28 Hari
15Dokumen alur pemeriksaan kesehatan CPMI dan standar prosedur operasional kerja yang disahkan pimpinan RS atau klinik utama28 Hari
16Bukti penyelenggaraan rekam medis elektronik milik RS atau klinik utama yang telah terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional28 Hari
17Bukti manifest pengelolaan limbah B3 cair dan padat di RS atau klinik utama28 Hari
18Data pendukung (jika diperlukan):
Dokumen perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain terkait pemeriksaan kesehatan CPMI di luar pelayanan yang dimiliki oleh RS atau klinik utama
28 Hari
19Dokumen persyaratan perubahan28 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menginput data hasil pemeriksaan kesehatan CPMI pada rekam medis elektronik milik RS atau klinik utama yang telah terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan BP2MI sesuai ketentuan yang berlaku28 Hari
2Melakukan pelaporan/ registrasi penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI sesuai ketentuan yang berlaku28 Hari
3Standar pelayanan pemeriksaan kesehatan CPMI-
4Nomor registrasi update/pembaharuan jika terjadi perubahan data.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sarana / Prasarana-
2Organisasi-
3SDM-
4Perizinan Berusaha fasyankes-
5Alat-
6Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik
Dokumen pembentukan unit pelayanan Terapi Oksigen Hiperbarik (TOHB) di rumah sakit
25 Hari
7Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen profil pelayanan medik terapi oksigen hiperbarik di rumah sakit atau klinik yang terdiri dari: 1) daftar sarana, prasarana, dan peralatan
25 Hari
8daftar sumber daya manusia (SDM)25 Hari
9daftar pelayanan
Persyaratan SDM
25 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Pelayanan Medis Hiperbarik-
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Melakukan pelaporan/registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen kesesuaian mutu sumber radiasi pengion;-
3Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;-
4Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan-
5Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi5 Hari
7Dokumen sistem manajemen5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan layanan radiologi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas.-
2Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
3Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
5 Hari
4Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan5 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion5 Hari
6Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan5 Hari
7Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi5 Hari
8Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati5 Hari
9Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.