Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585693
KBLI 202074321

Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi

Kode & Judul KBLI 2025
85693 - Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi
Kode & Judul KBLI 2020
74321 - Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
67
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM67
2LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu67
3LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
4LSP memiliki sarana prasarana terstandar67
5LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
6LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.67
7LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya67
8LSP mendapatkan lisensi dari BNSP67
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel67
2LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan67
3LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten67
4LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP67
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
67
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM67
2LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu67
3LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
4LSP memiliki sarana prasarana terstandar67
5LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
6LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.67
7LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya67
8LSP mendapatkan lisensi dari BNSP67
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel67
2LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan67
3LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten67
4LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP67
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
67
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM67
2LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu67
3LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
4LSP memiliki sarana prasarana terstandar67
5LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
6LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.67
7LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya67
8LSP mendapatkan lisensi dari BNSP67
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel67
2LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan67
3LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten67
4LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP67
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
67
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM67
2LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu67
3LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
4LSP memiliki sarana prasarana terstandar67
5LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi67
6LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.67
7LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya67
8LSP mendapatkan lisensi dari BNSP67
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel67
2LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan67
3LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten67
4LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP67
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
65
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi65
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lisensi LSP masih berlaku65
2Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi65
3Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi65
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
65
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi65
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lisensi LSP masih berlaku65
2Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi65
3Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi65
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
65
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi65
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lisensi LSP masih berlaku65
2Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi65
3Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi65
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
65
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi65
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lisensi LSP masih berlaku65
2Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi65
3Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi65
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.