Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585610
KBLI 202063122, 85440, 85500

Jasa Perantara Kursus dan Tutor

Kode & Judul KBLI 2025
85610 - Jasa Perantara Kursus dan Tutor
Kode & Judul KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika3
2Alamat website dan/atau nama aplikasi3
3Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)3
4Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga3
5Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik3
2Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh3
3Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen3
6Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen3
8Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen3
9Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs3
10Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika3
2Alamat website dan/atau nama aplikasi3
3Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)3
4Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga3
5Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik3
2Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh3
3Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen3
6Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen3
8Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen3
9Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs3
10Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika3
2Alamat website dan/atau nama aplikasi3
3Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)3
4Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga3
5Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik3
2Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh3
3Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen3
6Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen3
8Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen3
9Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs3
10Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri3
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik-
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan-
4Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik-
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan-
4Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan7
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Sertifikat Distribusi Farmasi/ Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi.-
3Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.-
4Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB.-
2Menyelengarakan pengelolaan obat dan bahan obat sesuai Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB);-
3Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB.-
4Menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;-
5Mengajukan permohonan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CDOB berakhir.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Dokumen perizinan berusaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik14 Hari
5Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)14 Hari
6Dokumen apoteker penanggung jawab14 Hari
7Dokumen teknis PSEF (termasuk proses bisnis dan SDM)14 Hari
8Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar PSEF-
2Bermitra dengan Apotek-
3Pelaporan-
4Menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik farmasi14 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.