
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202585610
KBLI 202063122, 85440, 85500
Jasa Perantara Kursus dan Tutor
Kode & Judul KBLI 2025
85610 - Jasa Perantara Kursus dan Tutor
Kode & Judul KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 4 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 2 | Alamat website dan/atau nama aplikasi | 3 |
| 3 | Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) | 3 |
| 4 | Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga | 3 |
| 5 | Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik | 3 |
| 2 | Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh | 3 |
| 3 | Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen | 3 |
| 6 | Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen | 3 |
| 8 | Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen | 3 |
| 9 | Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs | 3 |
| 10 | Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 2 | Alamat website dan/atau nama aplikasi | 3 |
| 3 | Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) | 3 |
| 4 | Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga | 3 |
| 5 | Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik | 3 |
| 2 | Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh | 3 |
| 3 | Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen | 3 |
| 6 | Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen | 3 |
| 8 | Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen | 3 |
| 9 | Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs | 3 |
| 10 | Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 2 | Alamat website dan/atau nama aplikasi | 3 |
| 3 | Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) | 3 |
| 4 | Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga | 3 |
| 5 | Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik | 3 |
| 2 | Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh | 3 |
| 3 | Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen | 3 |
| 6 | Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen | 3 |
| 8 | Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen | 3 |
| 9 | Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs | 3 |
| 10 | Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri | 3 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan | 7 |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa | 7 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran. | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik. | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Sertifikat Distribusi Farmasi/ Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi. | - |
| 3 | Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. | - |
| 4 | Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB. | - |
| 2 | Menyelengarakan pengelolaan obat dan bahan obat sesuai Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB); | - |
| 3 | Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB. | - |
| 4 | Menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; | - |
| 5 | Mengajukan permohonan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CDOB berakhir. | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Administrasi | - |
| 2 | Persyaratan Teknis | - |
| 3 | Bukti bayar PNBP | - |
| 4 | Dokumen perizinan berusaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik | 14 Hari |
| 5 | Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) | 14 Hari |
| 6 | Dokumen apoteker penanggung jawab | 14 Hari |
| 7 | Dokumen teknis PSEF (termasuk proses bisnis dan SDM) | 14 Hari |
| 8 | Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | 14 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar PSEF | - |
| 2 | Bermitra dengan Apotek | - |
| 3 | Pelaporan | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik farmasi | 14 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.