Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585579
KBLI 202078429

Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
85579 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen30
2Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan30
3Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan30
4Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen30
2Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu30
3Menjamin ketersediaan sumber daya30
4Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan30
5Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan30
6Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun30
7Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia30
8Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB30
9Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen30
2Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan30
3Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan30
4Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen30
2Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu30
3Menjamin ketersediaan sumber daya30
4Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan30
5Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan30
6Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun30
7Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia30
8Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB30
9Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen30
2Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan30
3Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan30
4Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen30
2Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu30
3Menjamin ketersediaan sumber daya30
4Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan30
5Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan30
6Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun30
7Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia30
8Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB30
9Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen30
2Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan30
3Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan30
4Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen30
2Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu30
3Menjamin ketersediaan sumber daya30
4Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan30
5Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan30
6Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun30
7Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia30
8Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB30
9Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan surat permohonan5
2Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K35
3Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit5
4Melampirkan profil perusahaan5
5Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya5
6Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K35
7Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan5
8Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes5
9Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan5
10Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya5
11Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid5
12Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online5
13Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis5
14Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku5
15Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan5
16Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi5
2Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja5
3Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku5
4Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.5
5Menyampaikan laporan kepada Menteri5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan surat permohonan5
2Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K35
3Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit5
4Melampirkan profil perusahaan5
5Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya5
6Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K35
7Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan5
8Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes5
9Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan5
10Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya5
11Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid5
12Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online5
13Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis5
14Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku5
15Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan5
16Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi5
2Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja5
3Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku5
4Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.5
5Menyampaikan laporan kepada Menteri5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan surat permohonan5
2Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K35
3Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit5
4Melampirkan profil perusahaan5
5Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya5
6Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K35
7Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan5
8Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes5
9Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan5
10Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya5
11Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid5
12Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online5
13Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis5
14Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku5
15Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan5
16Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi5
2Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja5
3Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku5
4Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.5
5Menyampaikan laporan kepada Menteri5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan surat permohonan5
2Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K35
3Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit5
4Melampirkan profil perusahaan5
5Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya5
6Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K35
7Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan5
8Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes5
9Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan5
10Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya5
11Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid5
12Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online5
13Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis5
14Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku5
15Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan5
16Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi5
2Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja5
3Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku5
4Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.5
5Menyampaikan laporan kepada Menteri5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10 Hari
2Dokumen program perawatan10 Hari
3Dokumen rencana teknis fasilitas10 Hari
4Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10 Hari
5Dokumen sistem manajemen10 Hari
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif10 Hari
7Dokumen hasil justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion dalam penelitian dan pengembangan10 Hari
8Dokumen sistem manajemen;-
9Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;-
10Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;-
12Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan /atau

Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
-
13Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;-
14Dokumen kajian justifikasi penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam penelitian dan pengembangan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah10 Hari
2Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
3Dalam hal kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10 Hari
4Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
6Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
7Melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif10 Hari
8Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
9$7610 Hari
10Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif.-
11Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan-
12Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;-
13Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
14Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengem-bangan sesuai dengan izin yang diberikan;-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.