Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585571
KBLI 202078421

Pelatihan Kerja Teknik Swasta

Kode & Judul KBLI 2025
85571 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Kode & Judul KBLI 2020
78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;5
6Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:5
7struktur organisasi dan uraian tugas5
8daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur5
9program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun5
10program PBK5
11kapasitas latih per tahun5
12daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;5
13Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;5
14Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;5
15Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.5
16Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:5
17Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan5
18Dokumen Pengesahan RPTKA5
19Catatan 140620245
20Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;5
6Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:5
7struktur organisasi dan uraian tugas5
8daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur5
9program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun5
10program PBK5
11kapasitas latih per tahun5
12daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;5
13Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;5
14Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;5
15Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.5
16Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:5
17Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan5
18Dokumen Pengesahan RPTKA5
19Catatan 140620245
20Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;5
6Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:5
7struktur organisasi dan uraian tugas5
8daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur5
9program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun5
10program PBK5
11kapasitas latih per tahun5
12daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;5
13Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;5
14Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;5
15Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.5
16Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:5
17Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan5
18Dokumen Pengesahan RPTKA5
19Catatan 140620245
20Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK5
2Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan5
3Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup5
4Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup5
5Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;5
6Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:5
7struktur organisasi dan uraian tugas5
8daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur5
9program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun5
10program PBK5
11kapasitas latih per tahun5
12daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;5
13Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;5
14Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;5
15Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.5
16Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:5
17Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan5
18Dokumen Pengesahan RPTKA5
19Catatan 140620245
20Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan5
3Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja5
4Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja5
5Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui5
6Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program5
7Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali5
8Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur5
9Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.