
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202585317
KBLI 202085210, 85220, 85261, 85262, 85263
Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Islam
Kode & Judul KBLI 2025
85317 - Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Islam
Kode & Judul KBLI 2020
85210 - Pendidikan Menengah Atas/Aliyah Pemerintah
85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta
85261 - Satuan Pendidikan Muadalah/ Pendidikan Diniyah Formal Ulya
85262 - Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya
85263 - Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
Jenis Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah aliyah (MA), pendidikan muadalah ulya, pendidikan diniyah formal ulya, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ulya, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ulya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang dikelola oleh swasta
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah, meliputi satuan pendidikan muadalah ulya dan satuan pendidikan diniyah formal ulya.
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ulya; dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ulya
Kelompok ini mencakup pendidikan pesantren berbentuk satuan pendidikan muadalah dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha (lihat 85153) dan satuan pendidikan muadalah ulya (lihat 85261) secara berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.