Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585313
KBLI 202085112, 85122, 85153, 85155, 85263

Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam

Kode & Judul KBLI 2025
85313 - Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam
Kode & Judul KBLI 2020
85112 - Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Pemerintah
85122 - Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
85153 - Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Wustha
85155 - Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
85263 - Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
Jenis Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah tsanawiyah (MTs), pendidikan muadalah wustha, pendidikan diniyah formal wustha, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang wustha, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama Negeri.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama Negeri.
Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang dikelola oleh swasta
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, meliputi satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan diniyah formal wustha.
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang wustha; dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha.
Kelompok ini mencakup pendidikan pesantren berbentuk satuan pendidikan muadalah dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha (lihat 85153) dan satuan pendidikan muadalah ulya (lihat 85261) secara berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.