Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585312
KBLI 202085122, 85144

Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta

Kode & Judul KBLI 2025
85312 - Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta
Kode & Judul KBLI 2020
85122 - Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
85144 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Pertama
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama swasta, sekolah menengah pertama hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa menengah pertama swasta, dan Paket B swasta.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Menengah Pertama (SMP)Bupati/Walikota
2Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol>
<li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)]</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Menengah Pertama (SMP)Bupati/Walikota
2Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol>
<li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)]</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Menengah Pertama (SMP)Bupati/Walikota
2Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol>
<li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)]</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Gubernur
2Sekolah Menengah Pertama (SMP)Bupati/Walikota
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol>
<li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)]</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.