Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585203
KBLI 202085111, 85121, 85152, 85154

Pendidikan Dasar Keagamaan Islam

Kode & Judul KBLI 2025
85203 - Pendidikan Dasar Keagamaan Islam
Kode & Judul KBLI 2020
85111 - Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Pemerintah
85121 - Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta
85152 - Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Ula
85154 - Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah ibtidaiyah/MI, pendidikan muadalah ula, pendidikan diniyah formal ula, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ula, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar yang dikelola oleh swasta
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, meliputi satuan pendidikan muadalah ula dan satuan pendidikan diniyah formal ula.
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ula; dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.