Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202585202
KBLI 202085121, 85143

Pendidikan Dasar Umum Swasta

Kode & Judul KBLI 2025
85202 - Pendidikan Dasar Umum Swasta
Kode & Judul KBLI 2020
85121 - Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta
85143 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Dasar
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pendidikanbagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar swasta, sekolah dasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa tingkat dasar swasta, dan Paket A swasta.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Gubernur
2Sekolah Dasar (SD)Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol><li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Dasar (SD)Bupati/Walikota
2Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol><li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Gubernur
2Sekolah Dasar (SD)Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol><li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Sekolah Dasar (SD)Bupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:</p>
<ol><li>Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]</li>
<li>Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.