
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202584234
KBLI 202051108, 84234
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Kode & Judul KBLI 2025
84234 - Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Kode & Judul KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
84234 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
| 2 | Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku | 3 |
| 3 | Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri | 3 |
| 4 | Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan) | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
| 2 | Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku | 3 |
| 3 | Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri | 3 |
| 4 | Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan) | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
| 2 | Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku | 3 |
| 3 | Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri | 3 |
| 4 | Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan) | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
| 2 | Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku | 3 |
| 3 | Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri | 3 |
| 4 | Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan) | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga | 5 Tahun |
| 3 | Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan | 5 Tahun |
| 4 | Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan | 5 Tahun |
| 5 | Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan | 5 Tahun |
| 6 | Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) | 5 Tahun |
| 7 | Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan | 5 Tahun |
| 8 | Memiliki program keamanan angkutan udara | 5 Tahun |
| 9 | Memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/CAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara | 7 Hari |
| 10 | Memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/ UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) | 7 Hari |
| 11 | Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) | 7 Hari |
| 12 | Memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) | 7 Hari |
| 13 | Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification) Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan | 7 Hari |
| 2 | Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC | 7 Hari |
| 3 | Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification) | 7 Hari |
| 4 | Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan | 7 Hari |
| 5 | Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan | 7 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Formulir data teknis Sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan | - |
| 3 | Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi | - |
| 4 | Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya | - |
| 5 | Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi | 7 Hari |
| 6 | Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan Melaporkan segala perubahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat perubahan organisasi, sistem kalibrasi penerbangan dan hal-hal terkait lainnya Bertanggung jawab terhadap seluruh data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam rangka pengurusan sertifikat persyaratan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan Melaksanakan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrument dan penerbangan lainnya Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi Melaksanakan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument | 7 Hari |
| 2 | Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan | 7 Hari |
| 3 | Melaporkan segala perubahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat perubahan organisasi, sistem kalibrasi penerbangan dan hal-hal terkait lainnya | 7 Hari |
| 4 | Bertanggung jawab terhadap seluruh data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam rangka pengurusan sertifikat persyaratan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan | 7 Hari |
| 5 | Melaksanakan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrument dan penerbangan lainnya Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi | 7 Hari |
| 6 | Melaksanakan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument | 7 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Memiliki Operation Manual yang telah disahkan | - |
| 3 | Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan | - |
| 4 | Memiliki Maintenance Program yang telah disahkan | - |
| 5 | Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) | - |
| 6 | Memiliki program keamanan angkutan udara | - |
| 7 | Memiliki atau menguasai Pesawat Udara | 7 Hari |
| 8 | Memiliki atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara | 7 Hari |
| 9 | Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara | 7 Hari |
| 10 | Memiliki program perawatan Pesawat Udara | 7 Hari |
| 11 | Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat OC Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification) Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan | 7 Hari |
| 2 | Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat OC | 7 Hari |
| 3 | Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification) | 7 Hari |
| 4 | Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan | 7 Hari |
| 5 | Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.