Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202584234
KBLI 202051108, 84234

Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Kode & Judul KBLI 2025
84234 - Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Kode & Judul KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
84234 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
2Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan3
2Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku3
3Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri3
4Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
2Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan3
2Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku3
3Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri3
4Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
2Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan3
2Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku3
3Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri3
4Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
2Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan3
2Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku3
3Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri3
4Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)3
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga5 Tahun
3Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
4Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
5Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)5 Tahun
7Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
8Memiliki program keamanan angkutan udara5 Tahun
9Memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/CAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara7 Hari
10Memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/ UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
11Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
12Memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
13Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Formulir data teknis Sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan-
3Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi-
4Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya-
5Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi7 Hari
6Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan
Melaporkan segala perubahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat perubahan organisasi, sistem kalibrasi penerbangan dan hal-hal terkait lainnya
Bertanggung jawab terhadap seluruh data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam rangka pengurusan sertifikat persyaratan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan
Melaksanakan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrument dan penerbangan lainnya Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi
Melaksanakan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument
7 Hari
2Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan7 Hari
3Melaporkan segala perubahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat perubahan organisasi, sistem kalibrasi penerbangan dan hal-hal terkait lainnya7 Hari
4Bertanggung jawab terhadap seluruh data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam rangka pengurusan sertifikat persyaratan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan7 Hari
5Melaksanakan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrument dan penerbangan lainnya Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi7 Hari
6Melaksanakan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument7 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki Operation Manual yang telah disahkan-
3Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan-
4Memiliki Maintenance Program yang telah disahkan-
5Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)-
6Memiliki program keamanan angkutan udara-
7Memiliki atau menguasai Pesawat Udara7 Hari
8Memiliki atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara7 Hari
9Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara7 Hari
10Memiliki program perawatan Pesawat Udara7 Hari
11Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat OC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat OC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.