Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202582929
KBLI 202082920

Aktivitas Pengepakan Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
82929 - Aktivitas Pengepakan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa-
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa-
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur-
6Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa-
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa-
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur-
6Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa7
3Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff7
4Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
5Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa7
3Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff7
4Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-
2Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
3Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
4Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
5Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
6Standar label pangan olahan;-
7Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
8Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
2Harus memenuhi standar mengenai:


Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP;

Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;
5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
5Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

Kodeks Makanan Indonesia
-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin edar pangan olahan;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
4Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
5Standar Kategori Pangan;-
6Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
7Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
8Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
9Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
10Standar Bahan Tambahan Pangan;-
11Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
13Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
14Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
17Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
18Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
19Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
21Standar Kemasan Pangan;-
22Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
23Standar Label Pangan Olahan;-
24Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
25Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
26Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
27Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
28Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
29Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$76-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Dokumen administratif; dan/atau-
5Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
4Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.