Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202582921
KBLI 202003143, 03243, 03263, 82920

Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Kode & Judul KBLI 2025
82921 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
Kode & Judul KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
82920 - Aktivitas Pengepakan
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan-
2Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan-
2Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Seluruh PMDNGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan-
2Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Seluruh PMDNGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan-
2Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.