
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202582200
KBLI 202082200
Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
Kode & Judul KBLI 2025
82200 - Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
Kode & Judul KBLI 2020
82200 - Aktivitas call centre
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup: - kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; - kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; - pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup - riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan 7320; - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; - kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan 4340; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan 5231, 5232; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 21 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 22 | Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 21 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 22 | Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 21 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 22 | Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 21 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 22 | Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan penggunaan Blok Nomor yang telah ditetapkan sebelumnya | - |
| 2 | NIB | - |
| 3 | Dokumen Perizinan Berusaha | - |
| 4 | Perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat: Dokumen penetapan penomoran; dan Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat _x000B_ Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan: Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; Dokumen penetapan penomoran; Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan | - |
| 5 | Dokumen Perizinan Berusaha sesuai peruntukan | 11 Hari |
| 6 | Laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk permohonan tambahan penomoran telekomunikasi | 11 Hari |
| 7 | Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 11 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | - |
| 2 | Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya. | - |
| 3 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya | 11 Hari |
| 4 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
| 5 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.