
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202582100
KBLI 202082110, 82190
Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor
Kode & Judul KBLI 2025
82100 - Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor
Kode & Judul KBLI 2020
82110 - Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
82190 - Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup Kelompok ini mencakup penyediaan kombinasi layanan administrasi kantor sehari-hari, seperti resepsionis, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta personalia dan layanan surat untuk pihak lain atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini mencakup: - penyiapan dokumen, misalnya penyuntingan, pemeriksaan akhir, pengetikan, pengolah kata, dan prapengarsipan; - layanan pendukung kesekretariatan lainnya; - transkripsi dokumen; - penulisan surat atau resume; - penyediaan persewaan kotak surat dan layanan pos dan pengiriman surat lainnya, misalnya prapenyortiran dan pengalamatan; - penduplikasian; - pembuatan cetak biru; - pengoperasian mesin fotokopi swalayan; - digitalisasi berkas (tanpa pemrosesan data lebih lanjut); - pemformatan buku elektronik. Kelompok ini tidak mencakup: - pencetakan dokumen (cetak ofset, cetak cepat, cetak digital, fotokopi, dll.), lihat subgolongan 1811; - jasa pracetak, lihat subgolongan 1812; - penyimpanan berkas kertas, lihat subgolongan 5210; - jasa kurir, lihat subgolongan 5320; - pemrosesan data dan digitalisasi berkas yang terkait dengan pemrosesan data lebih lanjut, lihat subgolongan 6310; - penyimpanan berkas data, lihat subgolongan 6310; - penyewaan kantor tanpa perlengkapan, tempat kerja bersama, dan kantor dengan perlengkapan lengkap, lihat subgolongan 6812; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, lihat subgolongan 7010; - pengembangan dan pengorganisasian iklan surat kampanye, lihat subgolongan 7310; - penyewaan kontainer untuk digunakan sebagai kantor, lihat subgolongan 7739; - layanan stenografi publik dan layanan stenotipe khusus seperti pelaporan pengadilan, lihat subgolongan 8299; - pengarsipan semua jenis dokumen (dalam bentuk kertas atau elektronik), lihat subgolongan 9112.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 4 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
