Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202579122
KBLI 202079122

Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen, melakukan penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umroh dan haji khusus yang dijual, baik secara daring (<i>online</i>) maupun luring (<i>offline</i>), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang14
2Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)14
3Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
4Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
5Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
6Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
7Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus14
2Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus14
3Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan14
4Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian14
5Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus14
6Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah14
7Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah14
8Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi14
9Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun14
10Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
11Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang14
12Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus14
13Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah14
14Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang14
2Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)14
3Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
4Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
5Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
6Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
7Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus14
2Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus14
3Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan14
4Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian14
5Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus14
6Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah14
7Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah14
8Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi14
9Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun14
10Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
11Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang14
12Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus14
13Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah14
14Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang14
2Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)14
3Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
4Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
5Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
6Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
7Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus14
2Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus14
3Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan14
4Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian14
5Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus14
6Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah14
7Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah14
8Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi14
9Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun14
10Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
11Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang14
12Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus14
13Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah14
14Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang14
2Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)14
3Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
4Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
5Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
6Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
7Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus14
2Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus14
3Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan14
4Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian14
5Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus14
6Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah14
7Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah14
8Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi14
9Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun14
10Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
11Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang14
12Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus14
13Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah14
14Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun14
2Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
3Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
4Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
5Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
6Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan14
7Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh14
2Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh14
3Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi14
4Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan14
5Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia14
6Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan14
7Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi14
8Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh14
9Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh14
10Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)14
11Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya14
12Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun14
13Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
14Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang14
15Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan14
16Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun14
2Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
3Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
4Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
5Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
6Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan14
7Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh14
2Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh14
3Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi14
4Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan14
5Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia14
6Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan14
7Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi14
8Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh14
9Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh14
10Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)14
11Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya14
12Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun14
13Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
14Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang14
15Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan14
16Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun14
2Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
3Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
4Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
5Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
6Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan14
7Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh14
2Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh14
3Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi14
4Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan14
5Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia14
6Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan14
7Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi14
8Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh14
9Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh14
10Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)14
11Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya14
12Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun14
13Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
14Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang14
15Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan14
16Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun14
2Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan14
3Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris14
4Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)14
5Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan14
6Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan14
7Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh14
2Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh14
3Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi14
4Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan14
5Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia14
6Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan14
7Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi14
8Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh14
9Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh14
10Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)14
11Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya14
12Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun14
13Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan14
14Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang14
15Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan14
16Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi14
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.