Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202578103
KBLI 202078103

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri

Kode & Judul KBLI 2025
78103 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri
Kode & Judul KBLI 2020
78103 - Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
3Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)5
4Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)5
5Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
6Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan5
2Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
3Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)5
4Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)5
5Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
6Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan5
2Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
3Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)5
4Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)5
5Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
6Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan5
2Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
3Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)5
4Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)5
5Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
6Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan5
2Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.