Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202578102
KBLI 202078102

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Kode & Judul KBLI 2025
78102 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Kode & Judul KBLI 2020
78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan7
2Salinan KTP Kepala Kantor Cabang7
3Foto Kepala Kantor Cabang7
4Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]7
5Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup7
6Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan7
7Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun7
8Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja7
2Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan7
2Salinan KTP Kepala Kantor Cabang7
3Foto Kepala Kantor Cabang7
4Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]7
5Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup7
6Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan7
7Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun7
8Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja7
2Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan7
2Salinan KTP Kepala Kantor Cabang7
3Foto Kepala Kantor Cabang7
4Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]7
5Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup7
6Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan7
7Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun7
8Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja7
2Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan7
2Salinan KTP Kepala Kantor Cabang7
3Foto Kepala Kantor Cabang7
4Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]7
5Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup7
6Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan7
7Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun7
8Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja7
2Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum Perseroan Terbatas7
2Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
3Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat7
4Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
5Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun7
6Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia7
7Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI7
8Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
2Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
3Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
4Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran7
5Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
6Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja7
7Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia7
8Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota7
9Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan7
10Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk7
11Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan7
12Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
13Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan7
14Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup7
15Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
16Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan7
17Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
18Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut7
19Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
20Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
21Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan7
22Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya7
23Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima7
24Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia7
25Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi7
26Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja7
27Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan7
28Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
29Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
30Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum Perseroan Terbatas7
2Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
3Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat7
4Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
5Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun7
6Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia7
7Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI7
8Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
2Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
3Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
4Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran7
5Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
6Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja7
7Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia7
8Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota7
9Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan7
10Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk7
11Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan7
12Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
13Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan7
14Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup7
15Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
16Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan7
17Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
18Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut7
19Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
20Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
21Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan7
22Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya7
23Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima7
24Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia7
25Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi7
26Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja7
27Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan7
28Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
29Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
30Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum Perseroan Terbatas7
2Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
3Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat7
4Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
5Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun7
6Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia7
7Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI7
8Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
2Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
3Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
4Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran7
5Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
6Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja7
7Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia7
8Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota7
9Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan7
10Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk7
11Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan7
12Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
13Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan7
14Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup7
15Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
16Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan7
17Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
18Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut7
19Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
20Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
21Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan7
22Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya7
23Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima7
24Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia7
25Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi7
26Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja7
27Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan7
28Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
29Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
30Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum Perseroan Terbatas7
2Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
3Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat7
4Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
5Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun7
6Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia7
7Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI7
8Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
2Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB7
3Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun7
4Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran7
5Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
6Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja7
7Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia7
8Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota7
9Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan7
10Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk7
11Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan7
12Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
13Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan7
14Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup7
15Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja7
16Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan7
17Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
18Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut7
19Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
20Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan7
21Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan7
22Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya7
23Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima7
24Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia7
25Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi7
26Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja7
27Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan7
28Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran7
29Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan7
30Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.