Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202578101
KBLI 202078101

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri

Kode & Judul KBLI 2025
78101 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri
Kode & Judul KBLI 2020
78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, lihat kelompok 78102.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup5
3Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
4Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal5
5Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal5
6Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
7Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
8Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
9Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).5
10Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup5
3Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
4Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal5
5Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal5
6Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
7Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
8Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
9Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).5
10Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup5
3Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
4Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal5
5Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal5
6Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
7Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
8Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
9Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).5
10Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas5
2Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup5
3Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun5
4Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal5
5Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal5
6Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja5
7Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur5
8Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
9Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).5
10Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan5
2Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.