Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202577313
KBLI 202052296, 77313

Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara

Kode & Judul KBLI 2025
77313 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
Kode & Judul KBLI 2020
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
77313 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling), pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), organisasi perawatan pesawat udara (aircraft maintenance organization), agen pengurus persetujuan terbang (flight approval), regulated agent/known consignor.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki DGCA Form 145017
2Memiliki AMO Manual yang telah disahkan7
3Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan7
4Memiliki SMS Manual yang telah disahkan7
5Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan7
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 1457
7Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara7
8Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO7
2Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)7
3Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki DGCA Form 145017
2Memiliki AMO Manual yang telah disahkan7
3Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan7
4Memiliki SMS Manual yang telah disahkan7
5Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan7
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 1457
7Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara7
8Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO7
2Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)7
3Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki DGCA Form 145017
2Memiliki AMO Manual yang telah disahkan7
3Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan7
4Memiliki SMS Manual yang telah disahkan7
5Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan7
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 1457
7Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara7
8Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO7
2Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)7
3Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki DGCA Form 145017
2Memiliki AMO Manual yang telah disahkan7
3Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan7
4Memiliki SMS Manual yang telah disahkan7
5Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan7
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 1457
7Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara7
8Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO7
2Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)7
3Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan5
2Menyusun rencana Usaha (bussines plan)5
3Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang5
4Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan5
5Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing5
2Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi5
3Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya5
4Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan5
5Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan5
6Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel5
7Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara5
8Memelihara kelestarian lingkungan5
9Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
10Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi5
11Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan5
2Menyusun rencana Usaha (bussines plan)5
3Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang5
4Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan5
5Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing5
2Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi5
3Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya5
4Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan5
5Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan5
6Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel5
7Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara5
8Memelihara kelestarian lingkungan5
9Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
10Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi5
11Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan5
2Menyusun rencana Usaha (bussines plan)5
3Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang5
4Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan5
5Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing5
2Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi5
3Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya5
4Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan5
5Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan5
6Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel5
7Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara5
8Memelihara kelestarian lingkungan5
9Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
10Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi5
11Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan5
2Menyusun rencana Usaha (bussines plan)5
3Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang5
4Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan5
5Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing5
2Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi5
3Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya5
4Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan5
5Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan5
6Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel5
7Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara5
8Memelihara kelestarian lingkungan5
9Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
10Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi5
11Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara14
2Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun14
3Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing14
4Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan14
2Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos14
3Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
4Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
5Melaksanakan pengawasan internal (quality control)14
6Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan14
7Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja14
8Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan14
9Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri14
10Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri14
11Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan14
12Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara14
2Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun14
3Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing14
4Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan14
2Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos14
3Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
4Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
5Melaksanakan pengawasan internal (quality control)14
6Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan14
7Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja14
8Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan14
9Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri14
10Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri14
11Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan14
12Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara14
2Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun14
3Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing14
4Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan14
2Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos14
3Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
4Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
5Melaksanakan pengawasan internal (quality control)14
6Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan14
7Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja14
8Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan14
9Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri14
10Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri14
11Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan14
12Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara14
2Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun14
3Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing14
4Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan14
2Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos14
3Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
4Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos14
5Melaksanakan pengawasan internal (quality control)14
6Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan14
7Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja14
8Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan14
9Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri14
10Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri14
11Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan14
12Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)-
2Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)-
3Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)-
2Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)-
3Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)-
2Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)-
3Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)-
2Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)-
3Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)-
2Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
3Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
4Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)-
2Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
3Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
4Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)-
2Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
3Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
4Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)-
2Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
3Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
4Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
2Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen-
3Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
2Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen-
3Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
2Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen-
3Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara-
2Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen-
3Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.