
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202575001
KBLI 202001621, 75000
Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri
Kode & Judul KBLI 2025
75001 - Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri
Kode & Judul KBLI 2020
01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | - |
| 2 | Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha | - |
| 3 | Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh/ PMDN | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak | 7 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner | 7 |
| 3 | Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 7 |
| 2 | Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 3 | Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh/ PMDN | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak | 7 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner | 7 |
| 3 | Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 7 |
| 2 | Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 3 | Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh/ PMDN | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak | 7 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner | 7 |
| 3 | Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan | 7 |
| 2 | Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 3 | Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.