Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202574999
KBLI 202071209, 74909

Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
74999 - Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya
74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya diberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan keterampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin yang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup - aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk broker real estat; - penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan, dll.); - audit tagihan dan informasi tarif angkutan; - konsultasi keamanan; - konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; - layanan konsultansi agronomi; - layanan konsultansi lingkungan; - layanan penasihat penghematan daya; - konsultansi teknis lainnya; - layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu biasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar bergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga lainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi dll, dengan penerbit, produser dll.; - layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi ekonom; - aktivitas dewan pengawas; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, broker komoditas dan pedagang grosir ainnya yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai tersebut pada waktu apa pun, lihat subgolongan 4610; - aktivitas layanan perantara (untuk perdagang eceran), lihat subgolongan 4790; - aktivitas brokter real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71208 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium. Termasuk dalam kelompok ini mencakup uji teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) serta penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
2Gambar terbangun (as built drawing);-
3Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
4Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

Petugas lainnya
-
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;-
6Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
8Dokumen sistem manajemen;-
9Dokumen program perawatan; dan-
10Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
11Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
12Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
13Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
14Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
15Dokumen program perawatan30 Hari
16Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
17Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
18Program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
3Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
5Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
11Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan30 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
14Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30 Hari
15Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
16Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
17Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
2Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
3Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;-
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
5Dokumen program komisioning.-
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
8Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
9Dokumen program komisioning45 Hari
10Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
11Dokumen sistem manajemen45 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
3Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
4Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
5Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
6Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
9Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
11Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
12Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
13Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
14Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
2Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi zat radioaktif; dan-
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
5Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
2Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
3Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
4Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
2Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;-
3Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;-
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
5Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;-
6Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
9Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
10Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
14Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;-
3Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
4Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
-
6Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
10Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen sistem manajemen10 Hari
12Dokumen program perawatan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan well logging sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin;-
3Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku; dan-
5Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
9Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan10 Hari
10Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
12Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
13Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.